Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di FPKTL, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase telah ditetapkan pada 14 Juli 2025.
Sosialisasi mengenai KMK ini diadakan Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi pada 22 Juli 2025 secara daring menggunakan platform Zoom dan disiarkan di YouTube Farmalkes TV.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi, Dita Novianti menyampaikan KMK ini menggantikan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024, di mana dalam KMK ini mencakup nilai klaim untuk 505 item obat dan dibuat berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap nilai klaim sebelumnya.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyosialisasikan KMK yang baru tentang nilai klaim harga obat untuk beberapa program, seperti Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FPKTL), Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase.
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi yang menyampaikan materi tentang KMK Nilai Klaim Harga Obat serta dari BPJS Kesehatan yang menjelaskan Mekanisme Klaim Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis, Obat Kemoterapi dan Obat Alteplase.

“Dengan ditetapkannya Kepmenkes ini, maka pengajuan klaim oleh fasilitas pelayanan kesehatan, baik untuk obat yang tercantum maupun belum tercantum dalam Katalog Elektronik, mengacu pada nilai yang telah ditetapkan dalam keputusan ini”, kata Dita.
Diikuti oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk RS Vertikal, RSUD, fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, industri farmasi, serta asosiasi di bidang farmasi dan rumah sakit, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung program jaminan kesehatan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh substansi perubahan yang tertuang dalam Kepmenkes nilai klaim ini, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala dalam proses pelayanan maupun pembayaran klaim”, ungkap Dita.