Beranda Satuan Kerja Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Direktur Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan
Dr. Jeffri Ardiyanto, M.App.Sc.