Beranda Satuan Kerja Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pelayanan farmasi.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS