Beranda Satuan Kerja Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan
Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M.