Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Penerbit
Kementerian Kesehatan RI
Tahun
2023
ISBN
Dimensi
Jumlah Halaman
29
Deskripsi
Guna mendukung percepatan perizinan berusaha yang merupakan amanat dari Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejak pertengahan tahun 2022, dilakukan beberapa perubahan dalam proses sertifikasi CDAKB salah satunya self assessment. Self assessment menjadi salah satu persyaratan yang disadur dari seluruh klausul Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. Self assessment bertujuan agar perusahaan dapat menilai secara mandiri penerapan CDAKB sebelum dilakukan evaluasi oleh evaluator/auditor.