Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan menyebutkan alat kesehatan hanya dapat disalurkan oleh Perusahaan yang telah memiliki lzin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), yang artinya penyaluran alat kesehatan dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) yang mengacu kepada standar internasional yaitu Good Distribution Practice (GDP). Dalam Permenkes 4 Tahun 2014 mengenai Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik berdasarkan pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap penyalur alat kesehatan dan cabang penyalur alat kesehatan dalam melaksanakan kegiatan distribusi wajib menerapkan CDAKB.