Gangguan depresif adalah salah satu jenis gangguan jiwa yang paling sering terjadi. Prevalensi gangguan depresif pada populasi dunia adalah 3 – 8 % dengan 50 % kasus terjadi pada usia produktif yaitu 20 – 50 tahun. World Health Organization menyatakan bahwa gangguan depresif berada pada urutan ke-empat penyakit di dunia.
Di dalam penatalaksanaan pengobatan gangguan depresif diperlukan pelayanan kesehatan yang terpadu. Apoteker sebagai salah satu profesi kesehatan berperan penting dalam aspek pelayanan kefarmasian pada gangguan depresif tersebut.