Pada tahun 2012, Ditjen Binfar dan Alkes melalui Setditjen Binfar dan Alkes menerima bantuan Hibah dari The Global Fund ATM dan memiliki kedudukan sebagai Sub Recipient (SR). Kegiatan yang dilakukan oleh SR Binfar salah satunya adalah Pengadaan Rehabilitasi/Perluasan Instalasi Farmasi untuk Kabupaten/Kota.
Berdasarkan fokus kegiatan GF ATM, sasaran pendanaan melaui dana PHLN ini hanya difokuskan kepada daerah DTPK (daerah Terpencil, Perbatasan dan kepulauan) dan DBK (daerah bermasalah kesehatan) di sejumlah 138 kab/kota di 24 Propinsi yang nantinya direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2012-2014. Kegiatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan Kesehatan di Daerah DBK dan DTPK dan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Percepatan Pencapaian Target MDG’s.
Oleh karena itu dalam upaya mendukung inpres tersebut untuk itu diperlukan dukungan penguatan terhadap Sistem Kesehatan terkait Manajemen Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan berupa Peningkatan Sarana Prasarana IFK melalui kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Pada tanggal 28 s.d 30 Februari 2014 dilaksanakan Pertemuan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Progran GF HSS untuk SR Ditjen Binfar dan Alkes sebagai upaya mencegah terjadinya kendala-kendala dalam pelaksanaan pengadaan Rehailitasi Instalasi Farmasi.
Berdasarkan pengalaman kegiatan Rehabilitasi IFK tahun 2012 kemarin, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota memiliki kendala berupa gagal lelang, kesulitan komunikasi antara pusat dan daerah, keterlambatan pelaksanaan dari jadwal yang ditetapkan, perbedaan persepsi tentang tidak dicantumkannya HPS antara panitia di daerah dengan Tim SR di Pusat, dan lain-lain. Oleh karena itu diharapkan melalui pertemuan ini semua kendala-kendala tersebut dapat dicegah di awal dengan penjelasan yang lengkap secara teknis dari Pusat ke Daerah.
Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun dalam pelaksanaannya jika terdapat hal yang tidak sesuai maka diperbolehkan untuk mengikuti kebijakan Donor dan sesuai dengan Kesepakatan antara pemberi dengan penerima Donor dalam hal ini antara The Global Fund dengan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kesepakatan tersebut tercantum bahwa PAGU/HPS/Owner Estimate (OE) tidak boleh diumumkan dan tentu saja hal ini masih belum umum dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/instansi baik di Pusat maupun di Daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi antara pusat dan daerah khususnya dengan panitia pengadaan barang/jasa dan panitia penerimaan sehingga pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Instalasi Farmasi Kab/Kota ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.