Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menganugerahi predikat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik kepada 78 instansi negara. Instansi negara penerima predikat kepatuhan itu terdiri atas 17 kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota.
Penganugerahan predikat kepatuhan ini dilihat dari upaya instansi penerima predikat dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam ketentuan itu tercantum bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya, mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.
Atas dasar itu, Ombudsman RI kemudian melakukan pelbagai observasi di sejumlah unit layanan pada tingkat kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kota. Hasilnya, pada akhir 2013, masih banyak unit layanan publik yang belum memampang standar layanannya.
Padahal penyampaian informasi mengenai standar layanan kepada masyarakat selaku pengguna layanan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Oleh karenanya, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini kemudian melakukan pendampingan pemenuhan komponen standar pelayanan ke sejumlah unit layanan publik sejak awal 2014.
Hasilnya, sebanyak 452 unit layanan publik pada 78 instansi negara masuk kategori patuh tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Rinciannya terdiri atas 237 SKPD Kota, 178 SKPD Provinsi, 25 Kementerian dan 12 Lembaga.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan, penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan. Penganugerahan ini sekaligus juga memperingati lima tahun kelahiran UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sudah saatnya birokrasi kita menjadi birokrasi yang turun tangan untuk menggiatkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Danang.
Empat kementerian mendapat rapor hijau atau memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Mereka adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Kementerian Kesehatan telah menerima penghargaan ” “Tingkat kepatuhan terhadap standar Pelayanan Publik” dari Ombudsman RI dengan nilai yang tinggi yaitu 965 atau berada pada zona hijau dengan nilai 800-1.000. Kementerian Kesehatan masuk dalam Lima besar kementerian yg mendapatkan penghargaan zona hijau. Sementara 4 Kementerian lainnya adalah kementerian keuangan, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Penghargaan dari Ombudsman RI diberikan utk tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat pemerintah daerah. Ombudsman RI memberikan penghargaan berdasarkan hasil observasi langsung ke Unit layanan perizinan di Kementerian / Lembaga tanpa pemberitahuan.
Ditjen Binfar dan Alkes turut berperan aktif sehingga Kemenkes mendapat penghargaan ini, mengingat Unit Layanan Terpadu di Kemenkes banyak didominasi oleh pelayanan publik yang diberikan oleh Ditjen Binfar dan Alkes.