“Perizinan merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan alur perizinan yang lebih sederhana, cepat dan inovatif” demikian diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Drs. Purwadi, Apt, MM, ME, ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam acara Forum Komunikasi Lintas Sektor dan Lintas Program dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2014, di Pusat Informasi Haji Batam, Kepulauan Riau.
Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh 130 orang peserta, yang terdiri dari masing-masing 2 (dua) orang peserta dari Dinas Kesehatan propinsi Propinsi seluruh Indonesia, 1 (satu) orang peserta dari Balai Besar POM seluruh Indonesia dan 1 (satu) orang peserta dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Turut hadir pula beberapa narasumber dari Ditjen Binfar dan Alkes, Badan POM RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan BPPT Provinsi Jawa Barat.
Maksud dan tujuan Forum Komunikasi Lintas Sektor dan Lintas Program ini adalah untuk terbangunnya mekanisme dan koordinasi yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel dan terintegrasi serta menjamin hak-hak publik dalam perizinan.
Dalam pembacaan sambutan tersebut juga diungkapkan, bahwa salah satu dari 5 agenda besar reformasi birokrasi adalah percepatan pelayanan publik. Citra pelayanan di sejumlah lembaga pemerintahan yang terkesan lambat dan berbelit-belit menjadi perhatian khusus dalam program percepatan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi.
Presiden (pada HUT KORPRI ke-43) menyampaikan pesan untuk mempercepat perubahan budaya kerja aparatur negara, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Aparatur negara harus memberikan pelayanan cepat, murah dan mudah kepada rakyat, sehingga mendorong kesejahteraan rakyat. Pelayanan perizinan yang prima diharapkan dapat mendorong perkembangan investasi, terutama dalam bidang produksi dan distribusi kefarmasian.
Salah satu agenda prioritas dari Presiden yang tertuang dalam Nawacita (no. 6) yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Hal ini yang dilakukan dengan cara menciptakan pelayanan satu atap untuk investasi agar tercipta efisiensi perizinan bisnis yang semakin maksimal.
Untuk mewujudkan efisiensi dalam bidang perizinan, para stakeholders terkait perlu memiliki suatu jaringan komunikasi dan informasi yang dapat digunakan dalam membentuk suatu kerjasama yang baik.
Kegiatan Forum Komunikasi Lintas Sektor dan Lintas Program ini dilaksanakan melalui sidang pleno dengan metode penyajian materi dan diskusi mendalam secara berkelompok diantara peserta.
Dari pertemuan ini diperoleh hasil rekomendasi:
a. Peningkatan Mutu Tata Hubungan Kerja
- Membangun Tahubja secara elektronik.
- Membentuk Jejaring Perizinan Terpadu.
- Membentuk Wadah Layanan Informasi di masing – masing SKPD terkait.
- Alur perizinan: izin tingkat Pusat ke Dinkes, izin tingkat Daerah ke ULT.
- Memperkuat NSPK.
b. Percepatan Pelayanan Perizinan
- Sistem e-Licensing (pararel terpadu di Kemenkes, BPOM , Dinkes, ULT, BBPOM).
- Timeline berpedoman Permenkes.
- Improvement secara berkelanjutan melalui peningkatan capaian sasaran mutu.
- Data Base perizinan (masa berlaku) yang up date dan dapat di akses oleh semua.
c. Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan melibatkan Unit Teknis (Dasar: UU No. 23 tahun 2014)
- Penyusunan Juknis dan Juklak tentang pemberian perizinan sesuai dengan kondisi prov/kab/kota
- Dalam juklak juknis termasuk menjelaskan timeline.
Hasil Kesepakatan dari Rekomendasi:
- Perlu segera dibuat PERDA bagi daerah yang belum memiliki PTSP, mengingat PTSP adalah amanah UU No.23 Tahun 2014
- Timeline berpedoman permenkes
- Membangun sistem Tahubja secara elektronik (Leading Sector Kemenkes, BPOM, ULT)
- Penyeragaman juknis dan juklak tentang pemberian perijinan
Sistem e-Licensing (paralel terpadu di kemenkes, BPOM, Dinkes, BBPOM) dimana data base dapat di akses oleh semua dan up date.