• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Permenkes Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Rabu, 24 Desember 2014
Kategori
  • Berita Utama
  • Peraturan Menteri Kesehatan
Kata kunci
  • gratifikasi
  • peraturan

Peraturan Perundang-undangan

STK2sDalam era sekarang ini, banyak sekali ditemukan perilaku yang dapat menjurus ke dalam tindak pidana korupsi, salah satunya adalah Gratifikasi. Mungkin tak banyak masyarakat umum yang mengerti bahwa tindakan gratifikasi sama berbahayanya dengan tindak pidana korupsi yang sering terkuak di media belakangan ini.
Gratifikasi itu sendiri adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Bentuk-bentuk gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Guna memantapkan langkah Kementerian Kesehatan dalam memerangi segala bentuk tindakan korupsi, termasuk tindakan gratifikasi, maka Kementerian Kesehatan membuat suatu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 yang disahkan pada 27 Maret 2014 di mana di dalamnya mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pada Permenkes itu pula dijelaskan tentang Kategori Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi.
Sebagai tindak lanjut Permenkes No.14 tahun 2014 tersebut, Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/306/2014 yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Juknis ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan Permenkes tersebut.
Permenkes No.14 Tahun 2014 ini harus terus dicanangkan dan disosialisasikan kepada elemen-elemen Kemenkes, termasuk kepada para Satuan Kerja yang tersebar di seluruh Indonesia agar Permenkes ini bisa terjangkau oleh daerah-daerah dan bisa lebih mengenal lagi dampak gratifikasi.
Untuk itu, buku Pengendalian Gratifikasi ini hadir di hadapan pembaca, disamping sejumlah penerbitan lainnya yang mendukung terhadap upaya mewujudkan Visi Inspektorat Jenderal menjadikan Kementerian Kesehatan Akuntabel, Bersih dan Bebas KKN.
Permenkes beserta petunjuk teknisnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini

Baca juga:
Tes Cepat Antigen Mandiri (Self-Testing) COVID-19 untuk Atasi Penyebaran Virus COVID-19
Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 6.516 | Total pengunjung: 4.281.564 | Online: 57

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id