• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Alur Perizinan yang Lebih Sederhana, Cepat dan Inovatif dengan Reformasi Birokrasi

Jumat, 12 Desember 2014
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • RB
  • reformasi birokrasi

“Perizinan merupakan salah satu indikator reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan alur perizinan yang lebih sederhana, cepat dan inovatif” demikian diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Drs. Purwadi, Apt, MM, ME, ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam acara Forum Komunikasi Lintas Sektor dan Lintas Program dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2014, di Pusat Informasi Haji Batam, Kepulauan Riau.

Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh 130 orang peserta, yang terdiri dari masing-masing 2 (dua) orang peserta dari  Dinas Kesehatan propinsi Propinsi seluruh Indonesia, 1 (satu) orang peserta dari Balai Besar POM seluruh Indonesia dan 1 (satu) orang peserta dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Turut hadir pula beberapa narasumber dari Ditjen Binfar dan Alkes, Badan POM RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan BPPT Provinsi Jawa Barat.

Maksud dan tujuan Forum Komunikasi Lintas Sektor dan Lintas Program ini adalah untuk terbangunnya mekanisme dan koordinasi yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel dan terintegrasi serta menjamin hak-hak publik dalam perizinan.

Baca juga:
Farmalkes Awards, Bentuk Apresiasi Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Berprestasi

Dalam pembacaan sambutan tersebut juga diungkapkan, bahwa salah satu dari 5 agenda besar reformasi birokrasi adalah percepatan pelayanan publik. Citra pelayanan di sejumlah lembaga pemerintahan yang terkesan lambat dan berbelit-belit menjadi perhatian khusus dalam program percepatan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi.

Presiden (pada HUT KORPRI ke-43) menyampaikan pesan untuk mempercepat perubahan budaya kerja aparatur negara, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Aparatur negara harus memberikan pelayanan cepat, murah dan mudah kepada rakyat, sehingga mendorong kesejahteraan rakyat. Pelayanan perizinan yang prima diharapkan dapat mendorong perkembangan investasi, terutama dalam bidang produksi dan distribusi kefarmasian.

Baca juga:
Rakerkesnas 2023, Harmoni Transformasi Pusat dan Daerah

Salah satu agenda prioritas dari Presiden yang tertuang dalam Nawacita (no. 6) yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Hal ini yang dilakukan dengan cara menciptakan pelayanan satu atap untuk investasi agar tercipta efisiensi perizinan bisnis yang semakin maksimal.

Untuk mewujudkan efisiensi dalam bidang perizinan, para stakeholders terkait perlu memiliki suatu jaringan komunikasi dan informasi yang dapat digunakan dalam membentuk suatu kerjasama yang baik.

Kegiatan Forum Komunikasi Lintas Sektor dan Lintas Program ini dilaksanakan melalui sidang pleno dengan metode penyajian materi dan diskusi mendalam secara berkelompok diantara peserta.

Dari pertemuan ini diperoleh hasil rekomendasi:
a.    Peningkatan Mutu Tata Hubungan Kerja

  • Membangun Tahubja secara elektronik.
  • Membentuk Jejaring Perizinan Terpadu.
  • Membentuk Wadah Layanan  Informasi di masing – masing SKPD terkait.
  • Alur perizinan: izin tingkat Pusat ke Dinkes, izin tingkat Daerah ke ULT.
  • Memperkuat NSPK.
Baca juga:
Kemenkes - IFC Jalin Kerja Sama Pengembangan Sektor Kesehatan

b.    Percepatan Pelayanan Perizinan

  • Sistem e-Licensing (pararel  terpadu di Kemenkes, BPOM , Dinkes, ULT, BBPOM).
  • Timeline  berpedoman Permenkes.
  • Improvement secara berkelanjutan melalui peningkatan capaian sasaran mutu.
  • Data Base perizinan (masa berlaku) yang up date dan dapat di akses oleh semua.

c.    Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

  • Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan melibatkan Unit Teknis (Dasar: UU No. 23 tahun 2014)
  • Penyusunan Juknis dan Juklak tentang pemberian perizinan sesuai dengan kondisi prov/kab/kota
  • Dalam juklak juknis termasuk menjelaskan timeline.

Hasil Kesepakatan dari Rekomendasi:

  1. Perlu segera dibuat PERDA bagi daerah yang belum memiliki PTSP, mengingat PTSP adalah amanah UU No.23 Tahun 2014
  2.  Timeline  berpedoman permenkes
  3. Membangun sistem Tahubja secara elektronik  (Leading Sector Kemenkes, BPOM, ULT)
  4. Penyeragaman juknis dan juklak tentang pemberian perijinan

Sistem e-Licensing (paralel  terpadu di kemenkes, BPOM, Dinkes, BBPOM) dimana data base dapat di akses oleh semua dan up date.

Bagikan

Berita terkait

Selasa, 3 Oktober 2023

Indonesia Jalin Kerjasama Global Untuk Percepatan Produksi Vaksin


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 1.807 | Total pengunjung: 4.348.598 | Online: 29

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id