Indonesia merupakan mega center kekayaan hayati, seyogyanya kita harus mempunyai daftar tanaman obat di Indonesia bahkan seharusnya mempunyai standar mutu untuk BBOT yang tidak kalah dengan Farmakope Herbal yang sudah ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, sediaan farmasi yang berupa obat tradisional harus memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan. Kementerian Kesehatan sampai saat ini telah mengeluarkan Farmakope Herbal Indonesia edisi 1 dan 3 suplemennya. Dalam perkembangannya, perlu perbaikan dan penyempurnaan monografi untuk penyusunan Farmakope Herbal Indonesia edisi 2. Hal itulah yang disampaikan oleh Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Dra. R. Dettie Yuliati, Apt, M.Si.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada ketiga universitas ini (UNAND, ITB, UGM) yang telah mempunyai ikatan kerjasama (MoU) pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional dan telah melaksanakan penelitian sebelumnya dan semoga kerjasama ini dapat berlanjut untuk ke depannya. Melalui proses yang telah dilakukan, telah terpilih universitas-universitas yang dipercaya untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan FHI edisi 2” ujar Dra. R. Dettie Yuliati, Apt, M.Si.
Pertemuan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Kontrak Kerja Swakelola ini dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Penelitian/Pengujian Simplisia dan Ekstrak dalam rangka Revisi Farmakope Herbal Indonesia Edisi I antara Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian dengan 3 (tiga) Fakultas Farmasi yaitu dari Universitas Andalas, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gajah Mada.
Pertemuan ini diikuti oleh 34 peserta, yang terdiri dari 6 peserta dari Universitas Andalas, 8 peserta dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung, 3 peserta dari Universitas Gajah Mada, 4 peserta dari Tim Reviewer dan 13 peserta dari undangan dan tim dari Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian.
Penyempurnaan FHI Edisi I dan Suplemennya dilakukan untuk penyempurnaan: rumus untuk penetapan kadar, perbaikan pola kromatografi, Perubahan metode penetapan kadar flavonoid total dan Standar dinilai terlalu tinggi bagi industri Perjanjian Kerjasama “Pengujian Simplisia dan Ekstrak dalam rangka Revisi Farmakope Herbal Indonesia Edisi I Paket 1,2,13,15,16” dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Dra. R. Dettie Yuliati, Apt, M.Si, selaku Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Prof. Daryono Hadi Tjahjono, M.Sc, selaku Dekan Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung.
Perjanjian Kerjasama “Pengujian Simplisia dan Ekstrak dalam rangka Revisi Farmakope Herbal Indonesia Edisi I Paket 5,6,7,11,12,14” dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Dra. R. Dettie Yuliati, Apt, M.Si, selaku Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Prof. Dr. Subagus Wahyuono, M.Sc., Apt., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.
Perjanjian Kerjasama “Pengujian Simplisia dan Ekstrak dalam rangka Revisi Farmakope Herbal Indonesia Edisi I Paket 3,4,8,9,10” dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Dra. R. Dettie Yuliati, Apt, M.Si, selaku Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Prof. Dr. Helmi Arifin, MS, Apt., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Andalas, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Farmasi Universitas Andalas.