• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Badan POM Musnahkan Obat, Kosmetik, dan Alat Kesehatan Ilegal

Jumat, 26 Juni 2015
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • ilegal
  • obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat dan makanan ilegal yang ditemukan selama Operasi Pangea VIII. Target Operasi Pangea VIII selain obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu, juga termasuk target prioritas khusus yaitu alat kesehatan ilegal termasuk palsu. Operasi ini sudah dilakukan secara aktif oleh BPOM sejak 2011 silam.

“Semuanya ada 3,4 juta kemasan dengan nilai ekonomi keseluruhan Rp 27 miliar terdiri dari Rp 16,6 miliar farmasi dan sisanya nilai ekonomis alat kesehatan,”  kata Kepala BPOM Roy Sparringa di lapangan kantor BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Obat dan alat kesehatan ilegal ini berasal dari 32 perwakilan BPOM di Indonesia. Tangkapan BPOM tak sebatas obat dan makanan, namun juga sejumlah produk ilegal. “Tak hanya obat biasa, juga obat tradisional, suplemen kesehatan serta alat kecantikan. Macam-macam juga kasusnya. Ada yang tanpa izin edar, ada yang kadaluarsa, ada yang ditambah-tambahkan dosisnya,” jelas Kepala BPOM.

Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT

Pemeriksaan dilakukan terhadap 69 sarana yang terdiri dari 66 sarana produksi atau distribusi sediaan farmasi, 1 sarana distribusi alat kesehatan dan 2 postal hub yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli lensa kontak. Hal ini disampaikan Maura menyusul temuan ratusan ribu pasang lensa kontak ilegal atau tanpa izin edar di sebuah gudang di Pasar Baru, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menurut Ibu Dirjen, lensa kontak ilegal lebih berisiko merusak mata karena bahan-bahan yang terkandung di dalamnya belum teruji di laboratorium seperti halnya lensa kontak yang telah memiliki izin edar.

Baca juga:
Kemenkes Terus Berupaya Mencapai Ketahanan Farmasi Nasional untuk Parasetamol

“Karena langsung bersentuhan dengan mata, tentunya lensa kontak ini harus diuji dulu di laboratorium, apakah bahan-bahannya aman atau tidak. Sementara barang-barang ilegal tidak melalui tahapan itu dan langsung dijual di pasaran. Jadi keamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ibu Dirjen.

Temuan lensa kontak di Pasar Baru juga menunjukkan kemasan alat kesehatan tersebut tidak steril, sehingga bisa membahayakan kesehatan mata. Ibu Dirjen menambahkan, kalau ingin beli lensa kontak, sebaiknya di tempat-tempat resmi seperti di optik. Karena lensa kontak ilegal itu lebih berisiko mengiritasi mata.

BPOM_s

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di kantor BPOM Jalan Percetakan Negara Kamis petang dipimpin langsung Kepala BPOM Roy Sparingga. Sedang sisanya dibawa ke TPA Karawang untuk segera dimusnakan.

Dalam keterangan persnya Kepala BPOM mengatakan bahwa peredaran  produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan ilegal secara online semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan pemanfaatan internet.

Baca juga:
Rapat Koordinasi Teknis Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Materi)

Pada Operasi Pangea VIII ini, tim gabungan berhasil mengidentifikasi 216 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Temuan lainnya adalah 26 situs internet yang memasarkan obat yang disalahgunakan sebagai penggugur kandungan dan 51 situs internet yang memasarkan alat kesehatan (lensa kontak) ilegal.

Badan POM juga berhasil mengungkap kegiatan pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada obat legal yang telah kedaluwarsa. Bahkan pelaku mengubah dosis bahan aktif obat legal pada kemasan, kemudian mendistribusikan produk tersebut ke sarana farmasi legal untuk dijual kembali.

“Ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Karena, produk yang dijual secara online seringkali tidak jelas sumbernya, sehingga tidak dapat dijamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya,” kata Kepala BPOM.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 6.117 | Total pengunjung: 4.320.599 | Online: 37

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id