Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan dan sebagai pelaksanaan amanat Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menyusun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FPKTL), Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase.
KMK tersebut menjadi dasar bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS dalam melakukan klaim harga obat untuk pelayanan kesehatan, dimana KMK ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain harga perolehan rumah sakit, harga klaim jaminan kesehatan lainnya, harga hasil pembahasan Formularium Nasional, harga katalog elektronik, harga bahan baku dan produksi obat, dan nilai inflasi hingga tahun 2024.
Dengan menetapkan nilai klaim dari 489 item obat dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/503/2024 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase pada 20 Maret 2024, Kementerian Kesehatan mencabut KMK nilai klaim sebelumnya yaitu KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1905/2023.
Guna menyosialisasikan KMK tersebut, Ditjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian selenggarakan Sosialisasi Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di FPKTL, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase secara hybrid di Jakarta pada 18 April 2024.
Dalam laporannya, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Dita Novianti Sugandi menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan RS vertikal, RSUD, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, Industri Farmasi, Asosiasi Bidang Farmasi dan Rumah Sakit, serta satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Kami berharap dengan adanya pertemuan sosialisasi KMK nilai klaim pada hari ini dapat memberikan pemahaman yang sama bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait lainnya, bukan hanya ketentuan yang tercantum pada KMK Nomor HK.01.07/Menkes/503/2024, namun bagaimana mekanisme klaim obat dapat diimplentasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat dalam mendukung program jaminan kesehatan”, kata Dita.
Dirjen Kefarmasian dan Alkes, L. Rizka Andalucia dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan, perubahan KMK nilai klaim ini didasari dengan terbitnya Formularium Nasional terbaru Nomor HK.01.07/MENKES/2197/2023 pada 28 Desember 2023 yang diberlakukan mulai 1 Maret 2024.
Lebih lanjut Rizka menyampaikan, perubahan KMK ini merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan Pemerintah terhadap nilai klaim sebelumnya dengan mempertimbangkan adanya perubahan harga Bahan Baku Obat (BBO), dukungan terhadap produk dengan BBO dalam negeri dan ketersediaan obat di wilayah yang sulit dijangkau melalui perubahan pembagian regional dan franko pengiriman menjadi franko kab/kota untuk seluruh regional.
“Kementerian Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk menjamin ketersediaan obat baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, dengan jenis dan jumlah yang cukup, tersebar secara merata tentunya dengan harga yang terjangkau”, ucap Rizka.