Penguasaan dan pemahaman sistem SAIBA dan SIMAK – BMN para Petugas SAI (SAIBA dan SIMAK-BMN) tolak ukur kualitas penyusunan Laporan Keuangan Ditjen Farmalkes sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No:177/PMK.05/2015
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS membuka acara pertemuan Pemantapan Sistem Akuntansi Instansi (SAIBA & SIMAK-BMN) Dalam Rangka Menyusun Laporan Keuangan Ditjen Farmalkes yang dilangsungkan di Surabaya mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2016.
Dalam sambutannya Sesditjen Farmalkes memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pengelola keuangan Satker Ditjen Farmalkes baik Satker Pusat maupun Satker Daerah yang telah bekerja keras sehingga kualitas Laporan Keuangan Ditjen Binfar dan Alkes TA 2015 tersaji dengan baik dan dapat memberikan kontribusi terhadap opini WTP nya Kementerian Kesehatan TA 2015 lalu dimana melihat perjalanan penilaian Laporan Keuangan Ditjen Binfar dan Alkes dari tahun ketahun saya merasa bangga atas kinerja pengelola keuangan Satker Ditjen Binfar dan Alkes, terbukti selama 6 tahun berturut-turut mulai tahun 2010 s.d tahun 2015 Laporan Keuangan Ditjen Binfar dan Alkes mendapatkan penilaian/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan dari Laporan Keuangan Pemerintah.
Sesditjen Farmalkes berharap semua peserta yang hadir dalam pertemuan kali ini dapat menyerap ilmu yang disampaikan para narasumber sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman sistem SAIBA dan SIMAK BMN baik di pusat maupun daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Ditjen Farmalkes pada waktu mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:170/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Pada Pemerintah Pusat, dinyatakan bahwa di setiap Kementerian Negara atau Lembaga wajib menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku melalui Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara yang berkualitas.
Penerapan Sistim Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) di lingkungan Ditjen Farmalkes bertujuan untuk menyediakan Informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai anggaran dan kegiatan keuangan Ditjen Farmalkes yang berguna sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan dan penilaian kinerja, serta Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran, serta menjaga Aset Ditjen Farmalkes baik di Pusat maupun di daerah melalui proses pencatatan SIMAK BMN yang baik.
Sistem Akuntansi Instansi/SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun komputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. SAI mempunyai dua subsistem yaitu subsistem SAIBA meliputi pencatatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO) serta Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
Sub sistem yang kedua yaitu SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengelola dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan Neraca dan Laporan BMN serta Laporan Manajerial Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguasaan dan pemahaman sistem SAIBA dan SIMAK – BMN para Petugas SAI (SAIBA dan SIMAK-BMN) meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Keuangan Ditjen Binfar dan Alkes sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No:177/PMK.05/2015. (humasfarmalkes-rd)