Yogyakarta (25/07/17) Hari ke-3 pelaksanaan Rapat Koordinasi Komite Farmasi Nasional (Rakon KFN) yang ke-5 bertempat di Swiss-belhotel Yogyakarta sampai dengan 26 Juli 2017. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan – Maura Linda Sitanggang, Ph.D., Minggu (23/07/17) membuka secara resmi didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta – Drg. Pembayun Setyaningastuti, M.Kes., Ketua KFN- Drs. Purwadi, Apt. serta Sekretaris Ditjen Farmalkes – DR. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS.
Sebagai bentuk kewajiban terhadap Tupoksi pelaksanaan program kerja Kementerian Kesehatan, Dirjen Farmalkes memberikan arahan dan paparan mengenai Program Indonesia Sehat berdasarkan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan mengajak semua stake holder memberikan dukungan yang sama.
Ketua KFN juga mengingatkan kembali “kepada perguruan tinggi dan instansi yang akan ikut melaksanakan PIS-PK ini dimana pelaksana program Bukan datang ke keluarga untuk cari data tapi sudah membawa data dan memberikan intervensi terhadap masalah kesehatan kepada keluarga yang dikunjungi dan kembali membawa data dan solusi untuk keluarga dimaksud”.
Ada sedikit suasana berbeda pada perhelatan rapat koordinasi KFN pada tahun ini, dimana kali ini juga membahas mengenai pandangan KFN terhadap rancangan Peraturan Presiden (Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan) terkait Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang nantinya KFN adalah bagian dari KTKI.
Dikatakan oleh ketua KFN bahwa kepengurusan KFN adalah tahun 2014 s/d 2017 yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2017, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 89 dan 90 menyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), dan Komite Farmasi Nasional (KFN) tetap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sampai terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
KFN secara garis besar mendukung segera terbentuknya KTKI, karena sejalan dengan yang dilaksanakan KFN saat ini dimana dalam menjalankan tugasnya konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan, menerbitkan dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR), menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan, menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan, memberikan pertimbangan pendirian dan penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.
Banyak hal yang diingatkan dalam Rapat Koordinasi ini, salah satunya ajakan kepada para anggota agar hanya fokus pada satu STR untuk menjaga profesionalitas kompetensi. Ketua KFN juga mengingatkan kepada para Apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) untuk registrasi ulang STR-nya, karena dari data yang masuk dari tahun 2015 terdaftar sebanyak 5.537 permohonan registrasi hanya 2.567 yang mengajukan registrasi ulang. Setelah diberlakukan registrasi online berdampak cukup signifikan ditahun 2016 dimana sebanyak 16.097 pemohon registrasi ulang. Dari total sebanyak 67.594 pemohon registrasi sampai dengan bulan Juni 2017 baru sebanyak 20.010 apoteker yang melakukan registrasi ulang.
Sedikit mengingatkan bahwa dari sekian banyak komite/konsil organisasi profesi, baru KFN yang memiliki Peraturan Menteri yang mengatur tentang pelaksanaan Sumpah dan Janji profesi anggotanya seiring perkembangan dimana tenaga kefarmasian harus siap menerima warga negara asing, termasuk kebijakan terkait tenaga kefarmasian warga negara asing. Warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia tidak otomatis diberikan STRA, kecuali telah memenuhi persyaratan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
KFN diharapkan melakukan identifikasi dalam rangka tidak terjadi pertentangan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta mengusulkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian.