Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2016