Undang-Undang Kesehatan mengatur bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien memerlukan informasi kesehatan. Informasi kesehatan adalah data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
Untuk itu, perlu dilakukan suatu proses untuk menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap informasi kesehatan. Ketersediaan data dan informasi kefarmasian dan alat kesehatan yang dikumpulkan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat mutlak harus dapat diakses.
“Saya mendorong agar data dan informasi kefarmasian dan alat kesehatan dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal di era digital saat ini. Misalnya, dengan menghubungkan data dan informasi tersebut ke peta sumber daya kesehatan daerah, maka akan didapatkan profil lengkap kondisi sumber daya kesehatan di suatu daerah. Bukan tidak mungkin, hal ini dapat dibuat secara lebih inovatif sehingga memancing ide-ide program yang lebih tajam”.
Hal itu yang disampaikan oleh drg. Arianti Anaya, MKM, Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dalam acara Pertemuan Pemutakhiran Data Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Padang, Sumatera Barat, 4-6 Maret 2019.
Acara ini dihadiri oleh peserta dan undangan pertemuan sebanyak 107 orang yang terdiri dari 71 orang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi dan 36 orang dari jajaran Ditjen Kefarmasian dan Alkes serta Narasumber dari Pusat Data dan Informasi dan Biro Perencanaan dan Anggaran, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan RI.