Bali – Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/221/2016 tentang Pembina, Pendamping dan Koordinator, serta Pendukung Pembina Wilayah di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Pembina Wilayah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan inventarisasi permasalahan, melakukan bimbingan dan pendampingan dalam pencapaian tujuan upaya pencapaian pembangunan kesehatan nasional; mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan langkah strategis dalam pemecahan masalah pada program pembangunan kesehatan di daerah binaannya; serta membuat rekomendasi upaya percepatan atau perbaikan untuk daerah binaannya.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap 5 provinsi, di mana masing – masing provinsi memiliki Koordinator Wilayah yakni Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Provinsi tersebut yaitu Provinsi Kepulauan Riau dengan Koordinator Wilayah Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Provinsi Bengkulu dengan Koordinator Wilayah Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Koordinator Wilayah Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Provinsi Bali dengan Koordinator Wilayah Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT, dan Provinsi Kalimantan Utara dengan Koordinator Wilayah Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi serta memantau rencana tindak lanjut yang telah disusun bersama antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di wilayah binaan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Untuk itu, Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Advokasi Wilayah Binaan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatandalam Pelaksanaan Program Prioritas Kemenkes T.A. 2019.
Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Oktober 2019 yang bertempat di Nusa Dua, Bali, dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari para Direktur di Lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, peserta daerah dari Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Kalimantan Utara; pembahas dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Kesehatan Keluarga, Direktorat Gizi Masyarakat; dan peserta dari Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Sesditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM berkesempatan membuka secara resmi pertemuan yang dihadiri oleh Narasumber dari Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan dan Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer. Pertemuan ini juga melibatkan Unit Utama terkait sebagai pengampu program prioritas Kementerian Kesehatan yaitu Ditjen Kesehatan Masyarakat dan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Pelaksanaan pertemuan dilakukan melalui penyampaian materi dari Narasumber dengan topik meliputi Implementasi SPM bidang Kesehatan serta Kebijakan Puskesmas Percontohan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/482/2019 dan Implementasi PIS-PK. Selain itu, pertemuan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan PIS-PK dari wilayah binaan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat dihasilkan suatu kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pusat dan Daerah dalam percepatan pencapaian indikator kesehatan untuk mencapai Indonesia Sehat.