Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia, oleh karena itu diperlukan jaminan aspek keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar di masyarakat tidak terkecuali untuk pangan industri rumah tangga dari skala modal usahanya yang termasuk usaha kecil mikro. Pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha mikro kecil di segala sektor seperti yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 melalui penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Sektor pangan merupakan pekerjaan lintas-sektor yang dalam pelaksanaannya perlu dilakukan koordinasi dan pertukaran informasi dan juga penyamaan persepsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan, kontradiksi kebijakan maupun ketidaksinkronan dalam implementasi di daerah. Oleh karena itu Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian menyelenggarakan workshop “Peran Pemerintah Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Sektor Usaha Pangan Rumah Tangga” yang diselenggarakan melalui zoom meeting dan streaming youtube, dilaksanakan menjadi 2 termin, untuk Regional Barat pada Rabu, 6 Oktober 2021 dan untuk Regional Tengah dan Timur pada Kamis, 7 Oktober 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko dalam rangka mendorong UMKM sektor pangan yang berdaya saing. Kegiatan ini diikuti oleh 1.062 orang yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota. Narasumber berasal Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.

UMKM di Indonesia yang berjumlah 64,19 juta di semua sektor dan komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha yang juga masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Salah satu bentuk dorongan untuk bertransformasi ini adalah melalui kemudahan proses perizinan seperti yang dimandatkan pada Undang-undang Cipta Kerja dan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diimplementasikan ke dalam satu sistem Online Single Submission (OSS). Kementerian Kesehatan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 melalui terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang salah satunya memuat juga standar terhadap usaha industri rumah tangga pangan yang sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kewenangannya ada di Bupati/Walikota.
Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dan ruko dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jenis usaha ini dikategorikan menjadi resiko menengah rendah dan terdapat standar-standar yang harus dipenuhi dalam kegiatan operasional/komersialisasinya. Melalui Permenkes 14 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Standar Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKP-PIRT) bagi pelaku usaha pangan rumah tangga. Harapan dari terselenggaranya workshop ini adalah meningkatnya kapasitas SDM di seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab/Kota sehingga pembinaan Industri Pangan Rumah Tangga (IRTP) diwilayah kerja masing-masing dapat berjalan dengan baik dan mendorong UMKM berdaya saing dengan produk-produk yang terjamin aspek keamanan, mutu dan gizi pangannya sesuai regulasi.