Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap manusia. Tuntutan manusia terhadap pangan akan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan semakin kompleks pula tuntutan yang diajukan, mulai dari food secure (kecukupan pangan), food safety (keamanan pangan), food nutrition (gizi), food palatability (cita-rasa), food functionality (pangan fungsional), dan secara nasional, pemerintah mengaturnya melalui penyelenggaraan keamanan pangan.
World-wide food poisoning outbreaks telah menjadi perhatian bagi industri pangan dan masyarakat sebagai konsumen. Salah satunya issue-nya adalah terhadap penambahan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak terkontrol dan penggunaan zat kimiawi berbahaya lainnya.
Sesuai dengan Amanah PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, bahwa keamanan pangan diselenggarakan melalui berbagai pengaturan diantaranya termasuk pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pada pasal 13 ayat (2) bahwa BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
Pada tahun 2018, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kodeks Makanan Indonesia 2018. Kodeks Makanan Indonesia (KMI) sendiri merupakan Pedoman atau Standar yang diakui secara nasional sebagai persyaratan mutu Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berlaku di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia (Bahan Tambahan Pangan).
Seiring dengan perkembangan teknologi pengujian dan rujukan internasional, Kementerian Kesehatan melakukan updating/keterbaruan secara berkala terhadap jenis tambahan pangan yang diedarkan di Indonesia melalui penyusunan Suplemen Kodeks Makanan Indonesia.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah melalui Undang-undang No. 15 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian melaksanakan pertemuan uji publik terhadap draf standar suplemen Kodeks Makanan Indonesia yang sedang disusun.
Pertemuan ini dilaksanakan melalui platform dalam jaringan (daring) melalui zoom dan youtube streaming (https://www.youtube.com/watch?v=EF1fuaaTgiA) pada tanggal 23 Desember 2021 dan diikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari Asosiasi pelaku usaha makanan minuman, pengampu kebijakan terkait, perwakilan dari laboratorium pengujian makanan minuman, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten kota. Melalui kegiatan ini, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian melakukan pemastian terhadap kemampuan implementasi dari Suplemen Kodeks Makanan Indonesia sehingga bahan tambahan pangan yang beredar dapat terjamin keamanannya. Selain itu juga diharapkan diperoleh masukan untuk penyempurnaan draf standar suplemen Kodeks Makanan Indonesia yang sedang disusun. Masukan terhadap draft standar Suplemen Kodeks Makanan Indonesia dapat juga disampaikan melalui google form pada link https://link.kemkes.go.id/UJIPUBLIKDRAFSUPLEMENKMI paling lambat tanggal 29 Desember 2021.