Indonesia kaya akan sumber alam hayati, memiliki 2.848 spesies tumbuhan yang telah dimanfaatkan menjadi 32.014 ramuan obat berdasarkan Ristoja tahun 2017. Obat tradisional dibagi menjadi 3 (tiga) kategori berdasarkan tingkat pembuktian keamanan dan manfaatnya yaitu jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan fitofarmaka.
Keamanan dan manfaat OHT telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik dan bahan baku yang digunakan sudah distandarisasi. Saat ini terdapat 80 produk OHT yang terbagi dalam 20 kategori indikasi, sedangkan Fitofarmaka adalah obat tradisional yang keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik, bahan baku dan produk sudah distandarisasi. Saat ini terdapat 26 produk Fitofarmaka yang terbagi dalam 7 kategori indikasi.
Dengan terbitnya Formularium Fitofarmaka yang terdiri dari Pedoman Penyusunan dan Penerapan Fitofarmaka, Daftar Fitofarmaka, dan Informasi Produk Fitofarmaka terpilih yang dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan praktisi/tenaga kesehatan dan meningkatkan penggunaan OHT dan Fitofarmaka.
Untuk mendorong hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian perlu melakukan kegiatan Peningkatan Penggunaan Fitofarmaka Kepada Pemerintah Daerah Regional Timur yang dilakukan secara daring melalui media zoom meeting dan streaming live youtube maupun luring di Hotel Claro Makassar pada 20 Oktober 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh 500 peserta yang merupakan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Asosiasi, dan Praktisi yang hadir secara luring.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalucia dalam sambutannya mengungkapkan. “Pengembangan Fitofarmaka bertujuan untuk dapat meningkatkan penggunaan obat tradisional atau obat bahan alam melalui pendekatan evidence-base medicine agar dapat meningkatkan keberterimaan klinisi dan masyarakat”.
Beliau juga menambahkan Kementerian Kesehatan akan melakukan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 dimana salah satunya melalui proses penayangan fitofarmaka di katalog elektronik sektoral kesehatan.

Selain diadakan kegiatan Webinar dan juga diskusi tanya jawab, pada pertemuan ini juga dikenalkan beberapa produk obat-obatan berbahan alam yang telah mendapatkan izin edar.