Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI melalui Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian selenggarakan sosialisasi Implementasi Single Submission (SSm) untuk Perizinan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) Farmasi dalam rangka Penguatan Pengendalian Ekspor dan Impor Perizinan Komoditi NPP di Jakarta pada 30 Juli 2024.
Single Submission-SSm Perizinan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (NPP) ini mengintegrasikan 3 aplikasi, yaitu INSW, e-BPOM (Analisa Hasil Pengawasan-AHP) dan e-pharm (Rencana Kebutuhan Tahunan-RKT serta Surat Persetujuan Impor-SPI), dan melibatkan tiga instansi yakni Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Badan POM, dan Kementerian Kesehatan.
Dengan terintegrasinya ketiga sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan perizinan komoditi NPP, sehingga ketersediaan komoditi NPP dalam pelayanan kesehatan dapat terjamin.
Sejak 29 Juli 2024 lalu, layanan perizinan NPP untuk pengajuan Analisa Hasil Pengawasan (AHP) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) telah resmi dilaksanakan secara satu pintu melalui sistem Single Submission (SSm) Perizinan NPP.
Hadir di pertemuan ini perwakilan dari LNSW Kemenkeu, KPK, Badan POM, Kemenkes, Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIP), Industri dan Pedagang Besar Farmasi.
Dalam pertemuan ini, juga dilakukan desk konsultasi proses pengajuan AHP dan SPI, yang bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha terkait pengajuan AHP dan SPI yang masih dalam proses di aplikasi lama, yaitu NAPZA dan e-PHARM. Desk konsultasi ini memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam transisi ke sistem baru.
Narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi (NPP) merupakan komoditi yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, namun di sisi lain berpotensi besar untuk disalahgunakan apabila tidak ada pengendalian dan pengawasan karena dapat mengakibatkan ketergantungan. Oleh karena itu, peredaran ketiga komoditi tersebut harus diawasi secara ketat. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga dilakukan oleh lembaga Internasional yaitu INCB (International Narcotics Control Board).
“Pengaturan NPP farmasi tidak hanya pada sarana pelayanan kesehatan saja, melainkan dari hulu ke hilir, mulai dari importasi bahan baku, proses produksi pada sarana produksi, penyaluran ke sarana distribusi dan penyimpanannya, pendistribusian ke sarana pelayanan hingga penyerahan atau penggunaan di sarana pelayanan kesehatan” demikian disampaikan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Dita Novianti Sugandi dalam sambutannya.
Menurut Dita, adapun pengaturan ini tidak lain adalah untuk menjamin ketersediaan NPP farmasi yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mencegah kebocoran dan penyimpangan dari jalur legal ke jalur illegal ataupun sebaliknya guna melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan Pengendalian ekspor dan impor komoditi NPP merupakan target dari program aksi Stranas PK Tahun 2023-2024 dengan output: penerapan proses bisnis dalam rangka mekanisme SSm Perizinan. Oleh karena itu, maka dibuat Single Submission-SSm Perizinan NPP yang mengintegrasikan 3 aplikasi.
“Kementerian Kesehatan selaku pemerintah pusat yang bertugas untuk mengatur ketersediaan dan peredaran dari komoditi NPP sudah menerbitkan beberapa regulasi yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan produksi, distribusi, ekspor, impor dan penggunaan obat NPP di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi” jelas Dita.
Dita berharap pertemuan ini dapat memberikan gambaran utuh tentang sistem SSm Perizinan NPP bagi Industri Farmasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan Pedagang Besar Farmasi. Dengan pemahaman yang jelas mengenai sistem ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan lancar.