Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas di bidang distribusi alat kesehatan dalam rangka mendukung pertumbuhan distributor alat kesehatan yang dapat menjamin mutu, keamanan dan manfaat alat kesehatan yang didistribusikan.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan selenggarakan Sosialisasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan launching Seralkes V.3 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta meningkatkan kemudahan distributor alat kesehatan dalam pengajuan sertifikasi CDAKB.
Sosialisasi dan Launching Seralkes V.3 dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024 secara hybrid bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan diikuti Distributor Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan seluruh Indonesia.
“Proses distribusi yang tepat dapat memastikan ketersediaan alat kesehatan yang terjamin kemanan, mutu dan manfaatnya, sehingga mampu mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi Masyarakat”, ujar Eka Purnamasari, Direktur Pengawasan Alat Kesehatan.
Ditetapkannya CDAKB sebagai syarat dalam pengurusan/perubahan izin distributor dan izin edar alat kesehatan serta pengadaan alat kesehatan melalui e katalog, menunjukkan komitmen yang harus dipenuhi distributor alat kesehatan dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Launching Seralkes V.3 merupakan bagian dari upaya moderenisasi aplikasi dengan tampilan yang lebih menarik dan pengembangan modul aplikasi untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi pelaku usaha maupun perugas, yaitu penyesuaian alur proses permohonan berdasarkan tipe audit (onsite audit dan document evaluation), fitur proses CAPA, pembatasan jumlah dan waktu perbaikan dokumen, serta tampilan janji layanan untuk pelayanan publik yang lebih transparan. Seralkes V.3 akan diberlakukan mulai Tahun 2025, bagi perusahaan yang masih dalam proses pengajuan CDAKB akan dimigrasikan saat penutupan sistem Seralkes Tahun 2024.
Launching Seralkes V.3 mendapat sambutan positif dari para stakeholder dan pengguna. Alam Cahya Diningrat salah satu peserta sekaligus sebagai pelaku usaha menyatakan bahwa perbaikan dari sistem seralkes ini dapat mempermudah bagi distributor yang akan membuat CDAKB. “Adanya perbaikan solution dari sistem Seralkes dan mempermudah bagi kami pelaku usaha yang akan membuat CDAKB”, pungkas Alam. Sertifikat CDAKB bukanlah tujuan akhir namun sebagai proses yang berlangsung terus menerus dan perbaikan berkelanjutan. Dengan terus memperbaharui sistem perizinan, diharapkan pelayanan publik di bidang distribusi alat kesehatan dapat semakin berkualitas dan mendukung pertumbuhan industri alat kesehatan secara keseluruhan.