
Panduan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, mulai dari cara pengajuan hingga dokumen yang perlu dipersiapkan.
Berdasarkan panduan resmi dari Komisi Informasi, permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua pilihan cara.
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan datang secara langsung ke Kantor Komisi Informasi.
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau surat fisik dengan melampirkan persyaratan lengkap.
Lampirkan Fotokopi KTP.
Lampirkan SK Kemenkumham dan Akta Pendirian.
Lampirkan Surat Kuasa.
Salinan surat permohonan informasi ke Badan Publik.
Surat jawaban dari Badan Publik (apabila ada).
Dokumen surat keberatan yang telah diajukan.
Surat jawaban keberatan dari Atasan PPID (apabila ada).
Pastikan seluruh dokumen identitas dan berkas permohonan terlampir dengan jelas.
Lihat alur lengkap pada ilustrasi berikut untuk memahami tahapan proses secara visual:
Kelengkapan identitas dan berkas permohonan membantu memastikan pengajuan dapat diproses dengan lancar oleh Komisi Informasi.