Sehubungan dengan upaya peningkatan keamanan dan kinerja sistem SIPNAP yang masih berlangsung, bersama ini kami sampaikan bahwa akan dilakukan perpanjangan penutupan dengan estimasi selesai:
hari/ tanggal : Minggu, 20 Juli 2025 pukul : 17.00 WIB
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan dan dukungan dari: 1. Pedagang Besar Farmasi (Pusat atau Cabang) untuk dapat melayani pemesanan obatobatan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dari unit layanan (apotek baru yang belum teregistrasi di SIPNAP) guna memenuhi kebutuhan di sarana pelayanan kesehatan. 2. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kab/Kota untuk memberitahukan kegiatan yang terkait dengan peningkatan keamanan sistem SIPNAP ini kepada Pedagang Besar Farmasi (Pusat atau Cabang) di wilayah masing-masing dan stakeholder terkait.
Proses registrasi unit layanan kefarmasian di SIPNAP dan pelaporan dapat dilakukan kembali setelah SIPNAP dapat diakses.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Demikian surat edaran ini disampaikan atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.





