
Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik dari Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk persyaratan, formulir permohonan, dan waktu pelayanan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD dan mencakup pula organisasi nonpemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, permintaan dapat disampaikan melalui email pelayanan informasi:
Siapkan data dan dokumen berikut untuk melengkapi permohonan informasi publik:
Bukti identitas diri WNI yang sah (KTP) atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM (dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia).
Dilengkapi dengan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia.
NPWP (jika ada).
Alamat lengkap tempat tinggal pemohon.
Alamat email yang aktif digunakan untuk berkomunikasi.
Nomor telepon/HP yang dapat dihubungi.
Menyajikan gambaran penannganan aduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan selama Semester I Tahun 2026.
Formulir online pengajuan permohonan dapat diisi melalui tautan Google Form resmi berikut.