
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan – Kementerian Kesehatan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
Pejabat pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktur Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi
Plt. Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
Direktur Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan