Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, perlu dilaksanakan pengadaan obat secara transparan, efektif, efisien serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor KF/MENKES/167/III/2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue)