
Beranda Satuan Kerja Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: