Beranda Satuan Kerja Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian menyelenggarakan fungsi:
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS
Kepala Subbagian Administrasi Umum
Erni Herdiyani, S.Farm.