Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, begitu pula halnya dengan terbitnya PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, peran Apoteker sangat diperlukan pada fasilitas kesehatan sebagai tenaga yang professional di bidang Pelayanan Kefarmasian.
Akan tetapi masih banyak puskesmas di Indonesia, di mana tugas-tugas yang berhubungan dengan obat (baik distribusi atau penggunaan obat) belum dilaksanakan oleh Apoteker atau Tenaga Kefarmasian. Dengan perubahan paradigma tadi, maka Apoteker sangat diharapkan untuk ikut berperan dalam mendukung patient safety.
“Oleh karena itu dalam mendukung perubahan paradigma Patient Safety, berarti Apoteker harus turut serta dalam melaksanakan pelayanan Kefarmasian yang langsung pada pasien. Kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan kefarmasian antara lain memberikan informasi obat. Pasien berhak memperoleh informasi obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat atau kesalahan penggunaan obat”. Demikian disampaikan oleh Direktur Bina Pelayanan Kefarmasian Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM dalam acara Pertemuan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Perawatan, yang berlangsung pada tanggal 19 s.d 21 Agustus 2014 di Hotel Sanur Paradise Plaza Denpasar, Bali.
Dalam mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, serta adanya perubahan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari drug oriented menjadi Patient Oriented, serta diperlukannya apoteker dalam mendukung pelaksanaan JKN, maka apoteker sebagai tenaga profesi kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian yang baik.
Dengan berkembangnya paradigma pelayanan Kefarmasian dari Drug Oriented menjadi Patient Oriented, maka Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian mensosialisasikan kepada Kepala Puskesmas tentang pentingnya peningkatan pengetahuan mutu Pelayanan Kefarmasian oleh Apoteker atau Pengelola Obat untuk di terapkan di Puskesmas.
Kegiatan Pertemuan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas Perawatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kefarmasian serta pembelajaran bagi para Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian di Puskesmas. melalui kegiatan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Perawatan.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui pertemuan dengan diikuti oleh 57 orang (dari 6 Dinkes Kab/Kota dan 16 Puskesmas), yang terdiri dari Kepala Puskesmas dan Pengelola Obat, serta undangan dari organisasi profesi (PD IAI Bali).
Narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya dari Dit.Bina Yanfar, Praktisi dari RSU Santosa, Psikolog Klinis dari UGM, praktisi dari Puskesmas Sumber Asih dan Dinkes Provinsi Jawa Timur
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk paparan dan diskusi dengan narasumber dan di lanjutkan dengan praktek lapangan di Puskesmas Denpasar Timur I. Adapun praktek lapangan pelayanan kefarmasian ini dilakukan oleh para peserta Pengelola Obat dari puskesmas yang diundang.
Dari kegiatan ini ini diharapkan dapat berlanjut dengan pelaporan yang baik dan berjenjang dari puskesmas ke Dinkes kab/kota/provinsi yang selanjutnya menjadi praktek rutin Apoteker di Puskesmas, dalam rangka menunjang pelaksanaan Percepatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Perawatan agar di peroleh hasil yang lebih optimal.