“Pejabat administrasi (eselon III dan IV) merupakan pejabat kunci sebagai penggerak roda organisasi yang memegang peranan penting dalam perencanaan awal sekaligus pelaksana utama dari proses kerja yang telah ditetapkan. Untuk itu, Saudara dituntut untuk senantiasa mengembangkan kompetensi, meningkatkan wawasan dan kemampuan untuk membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dengan memegang teguh nilai-nilai Kementerian Kesehatan dan kode etik Aparatur Sipil Negara” demikian pesan dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt, Ph.D dalam acara Pelantikan Pejabat Eselon IV di lingkungan Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (20/2), yang bertempat di Ruang Mahar Mardjono Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan.
Adapun Pejabat Eselon IV yang dilantik adalah Ahadi Wahyu Hidayat, S.Sos sebagai Kasubbag Tata Usaha Dit Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, menggantikan pejabat sebelumnya Drs. Ramalan yang memasuki masa purna bakti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai ASN memiliki tugas untuk menyusun kebijakan publik yang unggul dan melaksanakannya; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas itu, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tanggung jawab dan beban tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan semakin berat, untuk itu kepada pejabat yang dilantik, saya harapkan dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan kepada Saudara dengan sebaik-baiknya, penuh semangat, komitmen, dan rasa tanggung jawab” lanjut Ibu Dirjen.
Hal yang penting untuk dipahami dan dijiwai adalah, bahwa konsekuensi pelaksanaan jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada bangsa, negara dan masyarakat semata, akan tetapi lebih dari itu juga kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Pejabat yang baru dilantik dapat melanjutkan terobosan yang sudah dilakukan oleh pejabat lama dan melakukan inovasi-inovasi serta mengembangkan kreatifitas sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat mengubah paradigma lama “business as usual” untuk memperbaiki kinerja organisasi. Tak perlu ragu–ragu untuk melaksanakan reformasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik selama dalam koridor aturan yang benar.
“Untuk itu, Saudara harus bersikap terbuka, bersedia menerima kritik dari semua pihak dan jadikanlah kritikan sebagai kontrol bagi kepemimpinan Saudara. Sebagai pemimpin, Saudara harus dapat menumbuhkan suasana yang kondusif serta kompak diantara staf untuk menjamin kelancaran tugas–tugas, dan ingatkan selalu staf untuk melaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik, tanggap dan cepat, namun akurat” tutup Ibu Dirjen.
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, pejabat yang dilantik berkewajiban menandatangani Dokumen Pakta Integritas di hadapan para pejabat eselon II. Dokumen Pakta Integritas berisi pernyataan atau janji pejabat yang dilantik kepada diri sendiri tentang:
1) komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
2) kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan sekedar seremonial belaka namun dimaksudkan untuk mengingatkan pentingnya penerapan Pakta Integritas di setiap lini Pembangunan Kesehatan.
Integritas yang bermakna satu kata dan perbuatan, sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparansi, dan selanjutnya tidak ada pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa integritas.