Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakonas) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2020 pada tanggal 3 Maret 2020, di Banjarmasin. Secara Khusus pelaksanaan Rakonas ini bertujuan untuk merumuskan Rencana Aksi Program Tahun 2020 yang fokus pada peningkatan kinerja dan pencapaian indikator-indikator prioritas Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Hal ini untuk mendukung upaya promotif dan preventif dalam rangka mewujudkan SDM unggul.
Pada Rakonas kali ini, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan beserta jajaran berkesempatan untuk berkunjung ke Instalasi Farmasi Provinsi Kalimantan Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Provinsi Kalimantan Selatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.
Salah satu agenda kunjungan ini adalah melihat pelaksanaan program kefarmasian dan alat kesehatan di rumah sakit terkait dengan ketersediaan obat serta pelayanan kefarmasiannya, serta meninjau penerapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan implikasinya terhadap pelayanan kefarmasian di RSUD Ulin dan RSUD Moch. Ansari Saleh. Direktur Jenderal menyampaikan bahwa PMK 3 merupakan input, sementara untuk prosesnya tetap berpedoman pada PMK no 72/2016 dan ini yang harus dikawal oleh sejawat Apoteker.