
Panduan tahapan pengajuan keberatan atas pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk alasan keberatan, batas waktu, dan tindak lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, pengajuan keberatan layanan informasi publik di Kementerian Kesehatan dilakukan melalui tahapan berikut.
Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID disampaikan secara tertulis apabila terjadi hal-hal berikut:
Penolakan atas permohonan Informasi Publik.
Tidak disediakannya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respons atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respons.
Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak diterimanya respons atau berakhirnya jangka waktu pemberian respons permohonan.
Batas waktu paling lambat memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diterima.
Keseluruhan proses pengajuan keberatan disajikan secara visual di bawah ini:
Pastikan pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan simpan tanda bukti penerimaan sebagai dokumentasi.