
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik, permohonan informasi publik di Kementerian Kesehatan dilakukan melalui tahapan berikut.
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.
Permohonan dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronik (e-PPID) atau datang langsung ke Kementerian Kesehatan.
Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon harus menyertakan dokumen sesuai kedudukannya.
Fotokopi kartu tanda penduduk.
Fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum.
Surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan.
Petugas Informasi memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon.
Petugas Informasi mencatat permohonan Informasi Publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.
Respons atas Permohonan Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
Apabila dibutuhkan, dapat dilakukan perpanjangan waktu respons paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara langsung.
Untuk memudahkan pemahaman, tahapan permohonan Informasi Publik juga disajikan dalam bentuk flowchart berikut.