Beranda Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Heri Radison, SKM, MKM, QGIA