
Informasi Unit Pelaksana Teknis Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sesuai dengan amanat Permenkes No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan secara penuh membina serta mengkoordinasikan UPT Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (PAFK).
Dalam Permenkes tersebut diatur pembinaan administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Direktorat Jenderal dan pembinaan secara teknis fungsional berada di bawah koordinasi Direktur Teknis dalam hal ini Direktur Pengawasan Alat Kesehatan yang tertuang dalam indikator direktif pada perjanjian kinerja.