Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan SIMAK-BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya.
Untuk meningkatkan kemampuan teknis petugas dalam menyajikan data laporan keuangan yang dihasilkan melalui SAI sehingga dapat mempertahankan Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka pada tanggal 15 s.d 18 Juni 2014 Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pemantapan Sistem Akuntansi Instansi (SAK & SIMAK-BMN) Dalam Rangka Peningkatan Peyusunan Laporan Keuangan di Hotel Grand Aquila Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengupdate dan mengkonsolidasikan data laporan keuangan satuan kerja (satker) dekonsentrasi di daerah dengan data laporan keuangan di pusat, sebagai persiapan penyusunan Laporan Keuangan Ditjen Binfar dan Alkes semester I Tahun 2014.
Kegiatan ini diikuti oleh 5 satker Pusat Ditjen Binfar dan Alkes serta 33 satker daerah (dekonsentrasi) dengan narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK) Ditjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan.
Fitra Riadian dari DAPK dalam paparannya menjelaskan mengenai Perdirjen Perbendaharaan No 57/PB/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan perbedaannya dengan Perdirjen Perbendaharaan No 55/PB/2012 dimana di antaranya dalam Perdirjen 57/PB/2013 membedakan Laporan Keuangan Pokok dan Laporan Keuangan Pendukung, tidak perlu Penyajian mutasi persediaan pada neraca pada ilustrasi, serta terdapat penyajian penyusutan pada ilustrasi.
Selanjutnya Fitra juga mengungkapkan bahwa hasil audit BPK untuk Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2013 adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan peningkatan dari hasil audit BPK untuk Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).
Untuk Ditjen Binfar dan Alkes sendiri sudah 4 tahun berturut-turut berhasil mempertahankan predikat WTP dalam Laporan Keuangannya sebagai salah satu unit utama Kementerian Kesehatan. Suatu prestasi yang diraih dari kerja keras, koordinasi yang baik, serta komitmen bersama, yang patut mendapat acungan jempol.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Laporan Keuangan BMN:
- Pastikan Saldo Awal 1 Januari 2014 sama dengan Saldo Audited 31 Desember 2013 Kementerian Kesehatan
- Pastikan seluruh transaksi telah di-entry pada Aplikasi Persediaan dan Aplikasi SIMAK-BMN
- Pastikan data Aplikasi Persediaan telah dikirim ke Aplikasi SIMAK-BMN
- Pastikan semua BMN telah terdistribusi ke dalam Daftar Barang Ruangan (DBR)
- Lakukan Labelisasi terhadap semua BMN yang ada
Pastikan melakukan Penyusutan Reguler Semester I sebelum melakukan Rekon Internal dan Eksternal.