• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Kejadian Gawat Darurat Medik, Laporkan ke 119

Jumat, 10 Juni 2016
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • darurat
  • emergency

Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan emergency medik nomor 119 yang dapat diakses (dihubungi) melalui telepon selular ataupun telepon rumah dan bebas biaya. Layanan emergency medik 119 merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di Kabupaten/Kota.

“Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan”, tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, saat diwawancarai media usai pembukaan Pertemuan Sosialisasi Kesehatan untuk Mencegah Faktor Risiko Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2016/1437 H, di Kantor Kemenkes RI di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (8/6).

Baca juga:
Koordinasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Obat Nasional Tahun 2023 Untuk Memperkuat Strategi Pemenuhan Kebutuhan Obat

Sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu: 1) Aceh; 2) Medan, Sumatera Utara; 3) Kab. Bangka; 4) Kota Bandung; 5) Kota Yogyakarta; 6) Kota Solo; 7) Kab. Wonosobo; 8) Kab. Boyolali; 9) Kab. Tulung Agung; 10) Kota Mataram; 11) DKI Jakarta; 12) Kab. Bangtaeng, Manado; 13) Kab. Tangerang; 14) Kota Palembang, Sumatera Selatan; 15) Kabupaten Bekasi; 16) Kota Bekasi; 17) Kota Makasar; 18) RSUP Kandau Manado; 19) Kota Tangerang Selatan; 20) Kab. Sragen; 21) Kab. Kendal; 22) Kab. Cirebon; 23) Kab. Tuban; 24) Kab. Trenggalek; 25) Kota Denpasar; 26) BPBD Proinsi Bali; dan 27) Kab. Badung Bali. Rencananaya, layanan ini akan segera diluncurkan pada Juli mendatang.

Baca juga:
Kedatangan Obat Antivirus COVID-19 Membantu Respon COVID-19 Indonesia

Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

PSC yang berada di Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti telepon terusan dari NCC meliputi penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans. PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.

Baca juga:
Ditjen Farmalkes Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id atau dapat juga menghubungi Posko Mudik Sehat melalui nomor (021) 42877587, (021) 4215573.
sumber

Bagikan

Berita terkait

Selasa, 21 November 2023

Peringatan HKN ke-59, Menkes Budi G. Sadikin Sampaikan Capaian Positif Transformasi Kesehatan


Selengkapnya
Jumat, 17 November 2023

Kemenkes Gelar Vaccine, Therapeutic and Diagnostic Prioritization Workshop Guna Membangun Sistem Ketahanan Kesehatan Yang Tangguh


Selengkapnya
Senin, 13 November 2023

Wapres Ma’ruf Amin resmi luncurkan Tanaman Obat Indonesia Unggulan dan Perpres Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 6.340 | Total pengunjung: 6.015.028 | Online: 72

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id