• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Kemenkes Himbau Fasilitas Kesehatan Beli Vaksin Melalui Produsen/Distributor Resmi

Senin, 27 Juni 2016
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • vaksin
foto: Palopopos

foto: Palopopos

Kementerian Kesehatan menyampaikan rasa prihatin atas pemalsuan vaksin yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terkait dengan ditangkapnya pelaku pembuat vaksin palsu dibeberapa tempat di sekitar Jakarta. Vaksin yang tidak diketahui kandungannya selain tidak memberikan manfaat untuk ketahanan tubuh juga bisa membahayakan bagi anak yang menerima vaksin tersebut.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, dra. Maura Linda sitanggang, Ph.D, mengatakan  Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran ke Dinkes seluruh Indonesia serta rumah sakit negeri dan swasta berupa pemantauan dan himbauan untuk menggunakan vaksin yang benar.

“Pengadaan vaksin yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan sebaiknya dibeli dari produsen dan distributor yang resmi”, ujar dra. Maura dalam konferensi pers di Jakarta (24/06).
Menurut dra. Linda mayoritas vaksin palsu yang terindikasi beredar adalah vaksin yang tidak wajib diberikan kepada anak atau hanya pelengkap. Hal ini karena vaksin reguler  yang digunakan di fasilitas kesehatan adalah vaksin program sehingga peredaran dari vaksin palsu hanya bersifat minoritas. Sebagian besar vaksin dapat dibeli melalui e-catalog dan resmi dari pemerintah, sementara para pelaku kejahatan memanfaatkan celah pasar dari vaksin yang bukan bagian dari program pemerintah untuk diproduksi dan diperjualbelikan.

Baca juga:
Indonesia Jalin Kerjasama Global Untuk Percepatan Produksi Vaksin

Vaksin yang ada di Indonesia disediakan oleh sektor swasta dan pemerintah sehingga rumah sakit dan Puskesmas milik pemerintah tidak membeli vaksin karena diberikan gratis oleh Kemenkes, tetapi Rumah Sakit swasta boleh memilih untuk mendapatkan dari Kemenkes atau membeli.

“Masyarakat yang menggunakan JKN pasti mendapatkan vaksin yang asli karena hanya boleh menggunakan vaksin dari pemerintah, tetapi bila tidak menggunakan fasilitas JKN maka itu hak dari masyarakat untuk memillih vaksin yang disediakan pemerintah atau membeli dari swasta”, pungkasnya.

Sementara itu Direktur Produksi Produk Terapetik BPOM Dra. Togi Juice Hutajulu, Apt., MHA mengimbau fasilitas kesehatan tidak tergiur dengan vaksin yang berharga murah namun ternyata palsu.

Baca juga:
Kolaborasi Kemenkes, UNPAD, Bio Farma dengan OIC COMSTECH Guna Tingkatkan Kapasitas Peneliti OKI dalam Teknologi Pembuatan Vaksin.

“Rumah sakit atau klinik dihimbau untuk tidak membeli produk mencurigakan. Nomor izin edar asli atau palsu bisa di cek di website BPOM: www.pom.go.id”, ujar Dra. Togi

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
sumber

Bagikan

Berita terkait

Selasa, 21 November 2023

Peringatan HKN ke-59, Menkes Budi G. Sadikin Sampaikan Capaian Positif Transformasi Kesehatan


Selengkapnya
Jumat, 17 November 2023

Kemenkes Gelar Vaccine, Therapeutic and Diagnostic Prioritization Workshop Guna Membangun Sistem Ketahanan Kesehatan Yang Tangguh


Selengkapnya
Senin, 13 November 2023

Wapres Ma’ruf Amin resmi luncurkan Tanaman Obat Indonesia Unggulan dan Perpres Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 7.412 | Total pengunjung: 6.016.100 | Online: 64

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id