• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Launching Aplikasi Sistem DUPAK Farmasi Tahun 2017

Selasa, 15 Agustus 2017
Kategori
  • Berita Utama
Kata kunci
  • angka kredit
  • apoteker
  • dupak

SAMSUNG CSC

Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker merupakan Jabatan Fungsional Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik dan pelayanan farmasi khusus.

Penetapan Angka Kredit merupakan penilaian satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Apoteker atau Asisten Apoteker dalam rangka pembinaan karier pangkat dan jabatannya. Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/07/M.PAN/4/2008 untuk Apoteker dan nomor PER/08/M.PAN/4/2008 untuk Asisten Apoteker.

Untuk mempermudah pemantauan, pengisian dan evaluasi terhadap pengusulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan meluncukan aplikasi SIMPA DUPAK (Sistem Informasi dan Monitoring Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kefarmasian dan Alat Kesehatan Regional II di Yogyakarta pada tanggal 21 Maret 2017.

Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT

Di mana sebelumnya, mulai Tanggal 21 Maret 2017, kepengurusan berkas DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan dilakukan oleh Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan yang prosesnya dilakukan secara manual dengan tahapan yang cukup panjang antara lain:

  1. Pemohon/pengusul akan mendapatkan no. antrian;
  2. Pemohon/pengusul akan diarahkan menuju Sekretariat;
  3. Pemohon/pengusul menyerahkan berkas PAK ke petugas loket;
  4. Pemohon/pengusul akan mendapatkan nomor resi kepengurusan (silahkan mengakses status kepengurusan berkas DUPAK melalui http://simpadupakfarmasi.kemenkes.go.id dengan memasukkan nomor resi kepengurusan tersebut;
  5. SK PAK yang sudah selesai dapat diambil melalui Sekretariat.

Dalam SIMPA DUPAK semua dilakukan secara online, mulai proses input, validasi, verifikasi, penilaian, approval/persetujuan secara online, pencetakan dokumen, tracking Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, dan semua langsung tersimpan dalam database.
Peluncuran SIMPA DUPAK ini melihat serta mempertimbangkan bahwa saat ini diperlukan sebuah sistem berbasis website (web based) untuk mempercepat dan memudahkan pengguna dalam melakukan semua langkah atau proses menggantikan proses manual yang cukup memakan waktu dan mungkin biaya, di mana proses permohonan DUPAK dilakukan secara online dan realtime; dan langsung dapat memberitahukan kepada pemohon mengenai status berkas permohonan melalui log history proses permohonan DUPAK.

Baca juga:
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PNS dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen Farmalkes
Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 5.827 | Total pengunjung: 4.320.309 | Online: 36

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id