• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Memasyarakatkan Tanya Lima O

Kamis, 7 September 2017
Kategori
  • Artikel Kesehatan
  • Gema Cermat
Kata kunci
  • gema cermat

Oleh: Erie Gusnellyanti, S.Si., Apt., M.K.M.

Bagi tenaga farmasi, mempelajari dan memahami obat dari segala sudut merupakan hal yang biasa. Mulai dari proses penelitian dan pengembangan suatu obat, teknologi farmasi, ilmu farmakologi termasuk farmakokinetik dan farmakodinamik, kimia farmasi, analisis farmasi, farmakognosi, dan sebagainya, merupakan ilmu yang wajib diketahui oleh seorang tenaga farmasi, terutama apoteker atau farmasis. Tapi bagi masyarakat awam kesehatan maupun profesi lain, termasuk tenaga kesehatan non farmasi, belum tentu ilmu farmasi dapat dipahami dengan mudah. Dalam hal ini terjadi ketidakseimbangan informasi (asymetri information) antara pasien dengan tenaga kesehatan. Padahal obat, merupakan suatu produk yang dikonsumsi hampir semua orang sejak lahir hingga dewasa.

Seringkali pada saat (terpaksa) mengonsumsi obat, seseorang akan ‘pasrah’ terhadap obat apapun yang diresepkan oleh dokter. Atau dengan pengetahuan minim, masyarakat akan membeli dan menggunakan obat bebas dengan ‘dipandu’ oleh iklan atau promosi obat di berbagai media. Perkembangan teknologi saat ini bahkan memudahkan masyarakat dalam memperoleh obat melalui sistem online. Hal inilah yang belakangan mulai meresahkan kalangan farmasi dan kesehatan, termasuk pemerintah. Terlepas dari kemudahan akses masyarakat terhadap obat, maraknya penjualan obat melalui online ini dapat menjadi masalah. Bukan saja kemungkinan beredarnya obat illegal atau obat keras tanpa resep dokter, tetapi juga minimnya informasi yang diperoleh masyarakat karena tidak adanya keterlibatan tenaga kesehatan terutama apoteker dalam pelayanan.

Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kab/Kota saat ini semakin gencar melaksanakan program GeMa CerMat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat). Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penyebaran informasi melalui berbagai media. Hal ini dianggap perlu mengingat kurang meratanya tenaga farmasi di daerah yang dapat melakukan komunikasi, edukasi dan informasi pada masyarakat sesuai kebutuhan di daerah. Penyebaran informasi dilakukan melalui media cetak, seperti poster, leaflet, buku saku, lembaran fakta, publikasi melalui media cetak (majalah, tabloid, surat kabar) dll. Sedangkan melalui media elektronik seperti video audiovisual dan website, talkshow radio serta media sosial.

Baca juga:
Pra-Rakerkesnas 2023 Jembatani Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Berkolaborasi Wujudkan Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia

Saat ini media sosial GeMa CerMat yang tersedia di laman facebook Cerdas Gunakan Obat, twitter @gemacermat, instagram @gemacermat dan channel telegram @cerdasgunakanobat telah diikuti ribuan follower. Bahkan grup Telegram bertajuk “Diskusi Obat (GeMa CerMat)” dengan nama pengguna @diskusiobat dalam waktu 3 (tiga) bulan telah diikuti > 2.500 orang anggota dan setiap hari aktif sebagai wadah komunikasi interaktif dan diskusi terkait obat dan kesehatan.

Namun upaya tersebut tidak cukup. Masih banyak keterbatasan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang obat. Untuk itu, Kementerian Kesehatan mempromosikan tagline “Tanya Lima O”. Melalui tagline ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif lagi mencari informasi tentang obat, baik kepada tenaga kesehatan khususnya tenaga farmasi, maupun dari sumber informasi lainnya yang valid dan terpercaya, seperti kemasan obat.
“Tanya Lima O” merupakan 5 (lima) pertanyaan minimal yang harus terjawab sebelum seseorang mengonsumsi obat merujuk pada kata “obat”, yaitu:

  1. Obat ini apa nama dan kandungannya?
    Seseorang hendaknya mengetahui dan mengenali jenis obat apa yang akan dikonsumsi. Diharapkan ia dapat memahami obat tersebut termasuk obat generik atau bukan, termasuk golongan obat keras atau obat bebas, dan apa kandungan obat tersebut. Jika obat menggunakan nama dagang, diharapkan masyarakat memahami bahwa beberapa nama dagang yang berbeda dapat memiliki kandungan yang sama. Sehingga masyarakat dapat memahami bahwa khasiat obat ditentukan oleh zat berkhasiat yang dikandungnya, bukan oleh merek dagangnya. Hal ini juga dapat meluruskan mispersepsi tentang obat generik.
  2. Obat ini apa khasiat/indikasinya?
    Tujuan suatu pengobatan dengan menggunakan obat tertentu dapat tercapai jika obat diberikan sesuai indikasi (rasional). Masyarakat atau pasien diharapkan dapat memahami indikasi atau khasiat dari obat yang dikonsumsi.
  3. Obat ini berapa dosisnya?
    Efek yang dihasilkan oleh suatu obat di dalam tubuh, juga tergantung pada dosis yang digunakan. Obat yang diberikan dengan dosis berlebih dapat melampaui ambang batas keamanan, sedangkan dosis kurang dapat menyebabkan efek terapi tidak tercapai. Masyarakat agar mengonsumsi sesuai dosis yang dianjurkan.
  4. Obat ini bagaimana cara menggunakannya?
    Ada berbagai bentuk sediaan obat yang digunakan sesuai tujuannya. Masing-masing bentuk sediaan diproduksi menggunakan bahan tambahan tertentu yang memudahkan obat yang dikandung untuk diserap oleh tubuh. Obat dalam digunakan melalui mulut (oral), hendaknya tidak digunakan melalui bagian lain misalnya pada kulit. Sebaliknya, obat luar yang digunakan tidak melalui mulut, harus digunakan sesuai cara penggunaannya. Misalnya obat suppositoria digunakan melalui anus, tidak boleh ditelan. Obat juga hendaknya digunakan pada durasi waktu yang sama dalam satu hari. Misalnya obat harus digunakan 3 kali sehari, seharusnya digunakan setiap 8 jam (24 jam dibagi 3). Hal ini untuk memastikan obat tersedia dalam darah dengan kadar yang merata dalam satu hari. Dengan demikian efek pengobatan diharapkan dapat tercapai sesuai tujuan.
  5. Obat ini apa efek sampingnya?
    Beberapa obat dapat menyebabkan efek samping tertentu yang seringkali tidak diharapkan. Ada efek samping yang dapat ditolerir, seperti mengantuk, sehingga harus menghindari berkendara jika sedang mengonsumsi obat tersebut, atau mengiritasi lambung, sehingga harus digunakan setelah makan saat lambung berisi makanan. Namun ada juga efek samping yang lebih mengganggu bahkan berbahaya, misalnya alergi dan gangguan fungsi hati atau ginjal. Masyarakat hendaknya waspada terhadap efek samping obat, jika dirasakan ada efek samping, penggunaan obat dihentikan dan segera konsultasi dan melapor pada fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga:
Informasi Penggunaan Paxlovid Untuk Pengobatan COVID-19

Selain lima pertanyaan pada Tanya Lima O ini, masyarakat diharapkan dapat bertanya hal lain yang diperlukan terkait dengan obat yang akan dan sedang dikonsumsi. Pada obat bebas yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, semua informasi tersebut tercantum dengan jelas pada kemasan obat. Sedangkan pada obat keras yang diperoleh dengan resep dokter, masyarakat dapat bertanya pada dokter yang meresepkan atau pada apoteker pada saat menebus resep. Dalam GeMa CerMat, keterlibatan masyarakat secara aktif sangatlah diharapkan.

Bagikan

Berita terkait

Ilustrasi: alat kesehatan (Shutterstock)

Selasa, 30 Mei 2023

Strategi Promosi Alkes Dalam Negeri untuk Perluas Pangsa Pasar Luar Negeri


Selengkapnya

Ilustrasi: alat kesehatan

Selasa, 30 Mei 2023

Tingkatkan Produk Alkes Dalam Negeri, Ditjen Farmalkes Laksanakan Workshop Sertifikasi TKDN


Selengkapnya
Selasa, 16 Mei 2023

Business Matching dan Pameran Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 7.022 | Total pengunjung: 4.293.819 | Online: 18

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id