• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Formularium Nasional 2017

Rabu, 7 Februari 2018
Kategori
  • Keputusan Menteri Kesehatan
  • Unduh
Kata kunci
  • formularium
  • fornas

Yang Terhormat,

  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
  3. Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit

di
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Formularium Nasional sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Memperhatikan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang tertuang dalam Formularium Nasional.
  2. Formularium Nasional (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional) ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2018.
Baca juga:
Tingkatkan Pelayanan JKN, Ditjen Farmalkes selenggarakan Workshop Evaluasi Implementasi Formularium Nasional di Rumah Sakit dan Puskesmas

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Bapak/Ibu dapat mengacu kepada Formularium Nasional sebagai berikut:

  1. Pelayanan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 mengacu kepada:
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/137/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional; dan
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/636/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 tentang Formularium Nasional;
  5. Pelayanan yang dilakukan mulai tanggal 1 April 2018 mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Baca juga:
Ditjen Farmalkes Selenggarakan Rapat Perdana Revisi Fornas Tahun 2023

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan,
ttd
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D
NIP.19580503 198303 2 001
 
Tembusan:
Direktur Utama BPJS Kesehatan

Icon
Formularium Nasional 2017
Unduh
Diunduh 37111 kali1.02 MB

Bagikan

Berita terkait

Senin, 2 Oktober 2023

Buku Pembuatan Jamu Segar yang Baik dan Benar


Selengkapnya
Senin, 31 Juli 2023

Laporan Kinerja Ditjen Kefarmasian dan Alkes (Semester 1 Tahun 2023)


Selengkapnya
Selasa, 16 Mei 2023

Suplemen II Farmakope Indonesia VI Tahun 2023


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 1.498 | Total pengunjung: 6.103.966 | Online: 19

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id