Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pengelola keuangan Ditjen Farmalkes baik Pusat dan Daerah atas kontribusinya pada hasil penilaian Laporan Keuangan Ditjen Farmalkes 5 tahun berturut dari 2013 – 2015 meraih penilaian WTP.
Demikian Sesditjen Farmalkes-drg. Arianti Anaya, MKM menyampaikan sambutan Dirjen Farmalkes pada kegiatan Pembekalan Pengelola SIMAK-BMN dan SAIBA di Trans Luxury Hotel-Bandung (20/09/18), dihadiri Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat-Dra. Ismirni, Apt., MPH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) pada Pemerintah Pusat menekankan atas kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengamanan terhadap BMN. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administratif, dan pengamanan hukum.
Demikian halnya dalam rangka pengamanan administratif dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian (controlling) atas BMN.
Selain berfungsi sebagai alat kontrol, sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, maupun penghapusan (disposal).
SIMAK-BMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi BMN dengan prinsip-prinsip:
- Ketaatan, yaitu SIMAK-BMN diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila prinsip akuntansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang diikuti adalah ketentuan perundang-undangan;
- Konsistensi, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Kemampubandingan, yaitu SIMAK-BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi;
- Materialitas, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan;
- Obyektif, yaitu SIMAK-BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Kelengkapan, yaitu SIMAK-BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
Untuk meyakinkan semua prinsip tersebut berjalan dengan benar, Ditjen Farmalkes rutin melaksanakan pembekalan terhadap para pengelola SIMAK-BMN dan SAIBA terhadap 6 Satker Pusat dan 34 Satker Dekonsentrasi/Provinsi.
Laporan yang tersaji dalam SIMAK-BMN dengan penerapan SAIBA dilingkungan Ditjen Farmalkes bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang pengelolaan anggaran dan kegiatan keuangan.
Hal ini sebagai penunjang dari terciptanya Laporan Keuangan dan penilaian kinerja serta Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran dan menjaga aset negara baik di Pusat maupun Daerah. Karena anggaran yang dikeluarkan untuk belanja modal khususnya dan belanja barang yang dikapitalisasi dan yang menjadi barang persediaan semua diinventarisir dan dilaporkan melalui SIMAK-BMN yang baik.
Kegiatan Pembekalan Pengelola SIMAK-BMN dan SAIBA yang berlangsung dari tanggal 20 – 22 September 2018 ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dari para pengelola Aplikasi SAI (SAIBA dan SIMAK-BMN) baik di Satker Pusat maupun Daerah, yang pada akhirnya dapat menjaga dan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Ditjen Farmalkes di tahun yang akan datang.
Dengan paparan materi Narasumber Internal dari Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementerian Kesehatan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktorat BMN Kementerian Keuangan, serta Tim SAI Eselon I Ditjen Farmalkes membahas telaah E-Rekon Laporan Keuangan yaitu aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.