Pertemuan Penelitian dan Reviu RKA-KL Dekonsentrasi Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2020 ditujukan untuk melakukan reviu perencanaan dan penganggaran kegiatan dekonsentrasi Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada periode pagu anggaran tahun 2020, sehingga diperoleh dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 29 Juli s.d. 2 Agustus 2019 di Hotel Atria Serpong, Tangerang, Banten ini, diselenggarakan dengan metode pemberian materi dan tanya jawab, serta desk dokumen perencanaan dan penganggaran. Pelaksanaan desk pada pertemuan ini dilakukan sebanyak 3 tahap yakni desk Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) semester I tahun 2020 serta desk perencanaan dan penganggaran kegiatan dekonsentrasi tahun 2020 oleh Tim Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, penelitian perencanaan dan penganggaran kegiatan dekonsentrasi tahun 2020 oleh Tim Biro Perencanaan dan Anggaran, Reviu perencanaan dan penganggaran kegiatan dekonsentrasi tahun 2020 oleh Tim APIP Inspektorat Jenderal bersama seluruh Satker Dekonsentrasi di Lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Pemberian materi disampaikan oleh Inspektur IV selaku Inspektorat pengampu Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dengan materi โ€œPedoman Reviu RKA-K/L T.A. 2020 dan Evaluasi Pelaksanaan Reviu RKA-K/L T.A. 2019โ€.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, berkesempatan memberikan arahan dan membuka secara resmi Pertemuan Penelitian dan Reviu RKA-KL Dekonsentrasi Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2020, yang dihadiri sebanyak 92 orang perwakilan Satker Dinkes Provinsi, Tim Peneliti Biro Perencanaan dan Anggaran, Tim APIP Inspektorat Jenderal serta 21 orang di Lingkungan Setditjen Farmalkes.
Kegiatan Reviu Pagu Anggaran Dekonsentrasi Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2020 ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan dan anggaran yang komprehensif, memenuhi kelayakan terhadap sasaran kinerja dan kepatuhan terhadap kaidah perencanaan penganggaran.

Baca juga:
Kemenkes Menargetkan 60% Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri Menggunakan Komponen Dalam Negeri
iklan โ“˜ โ–บ

iklan โ“˜ โ–บ

iklan โ“˜ โ–บ

iklan โ“˜ โ–บ

iklan โ“˜ โ–บ

iklan โ“˜ โ–บ