• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Cerdas Menggunakan Obat

Kamis, 8 Agustus 2019
Kategori
  • Berita Utama
  • Featured
Kata kunci
  • gema cermat

Penggunaan obat merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga kesehatan dan penyembuhan, namun harus tetap berhati-hati dalam penggunaannya. Kesalahan menggunakan obat atau penggunaan dosis yang tidak tepat justru akan menyebabkan masalah kesehatan baru. Praktik penggunaan obat yang tidak bijak dan rasional ini sudah menjadi masalah dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.

Dra. Engko Sosialine M., Apt., M. Bio Med, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menjadi narasumber dalam acara Selamat Pagi Indonesia pada tanggal 30 Juli 2019 di salah satu televisi swasta yang mengangkat tema “Cerdas Menggunakan Obat” yang membahas penggunaan obat secara bijak dan cerdas.

Obat yang beredar di pasaran saat ini bisa dengan mudah didapat masyarakat dan beberapa diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter. Untuk penyakit ringan, seperti sakit kepala dan batuk pilek, tidak jarang masyarakat melakukan pengobatan sendiri dengan membeli obat bebas yang beredar di pasar. Upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri dikenal dengan istilah swamedikasi.

Baca juga:
Tes Cepat Antigen Mandiri (Self-Testing) COVID-19 untuk Atasi Penyebaran Virus COVID-19

Swamedikasi tidak boleh dilakukan dengan menggunakan obat keras, karena obat tersebut hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Antibiotik termasuk obat keras yang pembelian dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter. Jadi dalam praktik swamedikasi tidak boleh menggunakan antibiotik.

Bahaya yang timbul akibat penggunaan antibiotik dan telah menjadi masalah global sekarang ini adalah resistensi bakteri terhadap antibiotik. Pemberian antibiotik tidak sesuai indikasi atau kebutuhan klinis (irrasional) bukannya menyembuhkan, namun sebaliknya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Antibiotik akan menyebabkan bakteri menjadi kebal (resisten) yang dapat menyebar dengan cepat pada orang lain. Bakteri resisten ini dapat menyebabkan kematian, apabila sudah tidak dapat diobati dengan semua jenis antibiotik yang ada. Selain itu juga terjadi pemborosan biaya.

Baca juga:
Percepat Pengembangan Fitofarmaka Dalam Negeri, Ditjen Farmalkes Adakan FGD Sinergisme ABGCI

Swamedikasi boleh dilakukan dengan menggunakan obat yang diperoleh/dibeli tanpa resep dokter baik di apotek maupun toko obat berizin, yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas. Sebelum menggunakan obat bebas, kita harus membaca dengan cermat informasi pada kemasan obat. Misalnya kandungan obat (komposisi), khasiat (indikasi), dosis, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, cara penyimpanan, kedaluwarsa, nomor registrasi obat.

Kementerian Kesehatan telah mempromosikan tagline “Tanya Lima O”. Melalui tagline ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif lagi mencari informasi tentang obat, baik kepada tenaga kesehatan khususnya tenaga farmasi, maupun dari sumber informasi lainnya yang valid dan terpercaya, seperti kemasan obat atau referensi resmi.
“Tanya Lima O” merupakan 5 pertanyaan minimal yang harus terjawab sebelum menggunakan obat, yaitu:

  • Obat ini apa nama dan kandungannya?
  • Obat ini apa khasiatnya?
  • Obat ini berapa dosisnya?
  • Obat ini bagaimana cara menggunakannya?
  • Obat ini apa efek sampingnya?
Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT

Selain lima pertanyaan tersebut, masyarakat hendaknya aktif bertanya hal lain terkait obat yang akan atau sedang dikonsumsi.

Banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan, akibat minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar, melatarbelakangi diluncurkannya Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) oleh Kementerian Kesehatan RI.

GeMa CerMat merupakan upaya bersama pemerintah dan masyarakat melalui serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kepedulian, kesadaran, pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam penggunaan obat secara tepat dan benar.
Dalam kesempatan ini Dirjen Farmalkes mengajak masyarakat untuk bersama “Gunakan Obat secara Tepat, Baca Informasi dengan Cermat”.

Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 6.672 | Total pengunjung: 4.293.469 | Online: 46

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id