BALI – Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM telah membuka dan memberi sambutan pada pertemuan Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker yang pertama dan dilaksanakan di Hotel Hilton Garden Inn Bali dari tanggal 4 sampai 6 September 2019.
Peserta workshop berasal dari 34 Provinsi yang terdiri dari unsur perwakilan dari bagian Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Provinsi, perwakilan dari Tim Penilai Jabatan Fungsional Apoteker/Asisten Apoteker, dan Pemangku Jabatan Fungsional Apoteker/Asisten Apoteker.
Pelaksanaan pertemuan ini sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD RI Tahun 1945 perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Pemerintah menargetkan bahwa 25% ASN di tahun 2024 sudah diisi oleh anak-anak terbaik bangsa. Smart ASN memiliki 8 karakteristik, yaitu berintegritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasan teknologi informasi dan bahasa asing, hospitality, memiliki jejaring yang luas, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
Para peserta workshop dibekali wawasan dari berbagai narasumber antara lain Ketua Komite Farmasi Nasional, Direktur Jabatan ASN BKN, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Provinsi Bali, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, Kepala Bidang Jabatan Fungsional SDM Aparatur KemenPAN, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Ditjen Kefarmasian dan Alkes, Ibu Dra. Chusun, M.Si., Apt. dan Ibu Dra. R. Kurniasih, M.Pharmn., Apt. sebagai Tim Penyusun Regulasi PermenPAN Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker.
Selain itu, acara ini merupakan perwujudan Permenkes Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Non-kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan merupakan unit pembina jabatan fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker.
Pada workshop ini peserta mempelajari metode perhitungan dan penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan serta penyusunan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker, juga dilaksanakan uji coba aplikasi SEPAKAT (Sistem Elektronik Penyusunan Angka Kredit Apoteker dan Asisten Apoteker) yang akan mempermudah pengusulan angka kredit dan mempercepat proses penilaiannya, sehingga sebagai ASN dan tenaga kesehatan, pejabat fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker tidak hanya dituntut untuk mengunggulkan dirinya sendiri menjadi Smart ASN, tetapi juga harus berkontribusi mencetak SDM unggul dengan memainkan perannya dalam mendukung program prioritas kesehatan.
Di akhir acara Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Asisten Apoteker terdapat beberapa rencana tindak lanjut yang disepakati dan ditanda tangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan perwakilan dari masing-masing pemangku jabatan fungsional pada dinas kesehatan provinsi/kota, rumah sakit dan puskesmas.