Padang – Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98 yang menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 dalam mewujudkan Indonesia Sehat, salah satu sasaran strategis adalah meningkatnya kemandirian, akses dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2019 di Hotel Grand Inna Padang ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Engko Sosialine, Apt., M. Biomed, dan dihadiri oleh Perwakilan Direktur dari 68 Rumah Sakit di Padang, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan beberapa narasumber yang ahli dibidang Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri.
Selain mengikuti sesi workshop, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang didampingi oleh Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Dr. I Gede Made Wirabrata, S.Si, Apt., M.Kes., M.M.juga mengunjungi Pameran Alat Kesehatan Produksi Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Alat kesehatan yang beredar di Indonesia saat ini masih didominasi oleh 90% alat kesehatan impor. Pada saat ini jumlah industri alat kesehatan dalam negeri terdapat 274 industri, dengan jenis alat kesehatan yang mampu diproduksi meliputi 335 jenis alat kesehatan, baik yang berteknologi rendah sampai dengan menengah seperti kursi roda dan reagen hematologi.
Selain itu beberapa produk alat kesehatan dalam negeri sudah dapat memproduksi alat kesehatan berteknologi tinggi seperti mesin anestesi, stent jantung, benang bedah, implan ortopedi, dan ballon catheter yang nantinya dapat menembus pasar ekspor dan mampu bersaing dengan produk dari negara lain.